2 Lurah dan 7 RT Diperiksa Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dinas Perkimtan

Kriminal175 Dilihat
banner 468x60

PALEMBANG, Sumsel Online – Dugaan korupsi di tubuh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memanggil sejumlah perangkat wilayah mulai dari lurah hingga ketua RT untuk dimintai keterangan terkait proyek yang disinyalir bermasalah.

Pada Kamis (4/9/2025), dua lurah dan tujuh Ketua RT hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka berasal dari beberapa kelurahan, di antaranya 35 Ilir, 26 Ilir, Sei Selayur, Karang Anyar, 2 Ilir, hingga 1 Ilir. Meski begitu, dari total 67 saksi yang dijadwalkan hadir (11 lurah dan 56 Ketua RT), sebagian tidak hadir. Kejari memastikan akan melayangkan panggilan ulang.

banner 336x280

Benang Kusut 131 Proyek Bermasalah

Kasus ini bermula dari temuan adanya 131 titik pekerjaan yang masuk dalam program Dinas Perkimtan. Namun, indikasi awal di lapangan menunjukkan sebagian proyek tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban, bahkan diduga fiktif.

Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan dan perbaikan fasilitas di tingkat lingkungan, yang notabene bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di sinilah peran lurah dan ketua RT menjadi penting, karena mereka berada di garis depan sebagai pihak yang mengetahui kondisi lapangan.

“Pemeriksaan saksi dari kalangan lurah dan RT sangat krusial, sebab mereka mengetahui apakah proyek benar-benar dikerjakan atau hanya ada di atas kertas,” ujar Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya.

Skema Dugaan Penyimpangan

Dari keterangan sejumlah pihak, pola dugaan penyimpangan diduga berbentuk mark-up anggaran hingga proyek fiktif. Artinya, ada proyek yang dicatat seolah sudah selesai, padahal fisiknya tak pernah terbangun. Ada pula pekerjaan yang kualitasnya jauh dari standar meski anggaran telah dicairkan penuh.

Penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengorbankan hak masyarakat Palembang yang seharusnya mendapat manfaat dari pembangunan. Misalnya, jalan lingkungan yang seharusnya diperbaiki tetap rusak, saluran drainase tak kunjung selesai, atau fasilitas umum tak pernah dibangun.

Dimensi Politik dan Kepercayaan Publik

Kasus ini tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran administrasi proyek. Ia menyentuh dimensi politik dan sosial yang lebih luas. Ketika perangkat pemerintahan di tingkat kelurahan dan RT ikut terseret, publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Bagi warga, RT dan lurah adalah wajah pertama pemerintah. Jika level ini saja terindikasi ikut melanggengkan penyimpangan, bagaimana mungkin masyarakat percaya terhadap birokrasi di tingkat yang lebih tinggi?

Selain itu, kasus ini muncul di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik. Mahasiswa, LSM, hingga tokoh masyarakat kerap menyuarakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti di level bawah. Harapannya, pengusutan merambah hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak yang memiliki otoritas anggaran di dinas terkait.

Langkah Ke Depan

Kejari Palembang menegaskan penyidikan kasus ini belum berhenti. Jika dibutuhkan, mereka siap memanggil pihak lain, termasuk auditor dari BPK atau BPKP untuk menguji kerugian negara.

“Proses ini tidak berhenti pada saksi di tingkat RT atau lurah. Jika nanti alat bukti mengarah, tentu akan ada pemanggilan pihak-pihak lain di level dinas,” kata Fahri.

Kasus dugaan korupsi Dinas Perkimtan Palembang menjadi cermin betapa rapuhnya tata kelola anggaran publik jika tidak diawasi ketat. Ia juga mengingatkan, pembangunan yang sejatinya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat bisa berubah menjadi ladang bancakan jika mentalitas penyelenggara negara masih dikuasai praktik koruptif.

Bagi masyarakat, hasil akhirnya sangat sederhana: mereka hanya ingin janji pembangunan benar-benar terwujud di lingkungan tempat tinggal mereka.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed