Jakarta, Sumsel Online – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020–2022. Kasus ini menimbulkan sorotan luas, terutama dari kalangan pemerhati pendidikan.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan nasional. Menurutnya, praktik korupsi di sektor pendidikan sama artinya dengan merampas hak dasar anak bangsa.
“Korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar soal kerugian uang negara. Ini adalah bukti hilangnya empati dan moralitas pejabat publik. Pendidikan seharusnya steril dari praktik kotor semacam ini,” tegas Ubaid.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Nadiem diduga melanggar tiga ketentuan hukum dalam proses pengadaan Chromebook. Anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp9,3–9,9 triliun, dengan sasaran distribusi ke sekolah-sekolah, termasuk di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Selain pengadaan Chromebook, Nadiem juga disebut dalam dua perkara lain yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni proyek Google Cloud serta program kuota internet gratis pada masa pandemi COVID-19.
Pendidikan dan Integritas Publik
JPPI menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pembersihan menyeluruh dari praktik korupsi yang mencengkeram sektor pendidikan. Reformasi tata kelola dan transparansi anggaran dianggap mendesak agar pendidikan kembali menjadi instrumen pembangunan bangsa, bukan lahan bancakan.
“Jika pendidikan terus dibajak oleh kepentingan kotor, maka yang menjadi korban adalah generasi masa depan kita. Pemerintah harus tegas membebaskan sektor pendidikan dari gurita korupsi,” tambah Ubaid.
Ringkasan Kasus
- Tersangka: Nadiem Anwar Makarim
- Perkara Utama: Pengadaan Chromebook 2020–2022 (Rp9,3–9,9 triliun)
- Status Lain: Terkait kasus Google Cloud dan kuota internet gratis (penyelidikan KPK)
- Sorotan Publik: JPPI menuntut pembersihan pendidikan dari praktik korupsi













